Rembug Warga PTSL adalah musyawarah tingkat desa/kelurahan yang diadakan untuk menyosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan menyepakati biaya persiapan yang ditanggung pemohon. Biaya resmi di BPN adalah gratis, namun biaya pra-PTSL (patok, materai, operasional desa) di wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150.000 melalui SKB 3 Menteri, dengan tambahan biaya operasional yang disahkan melalui berita acara rembug warga. Program PTSL di Kabupaten Cilacap mentargetkan puluhan ribu bidang tanah. Agar lebih transparan, pelaksanaan dan kesepakatan biaya rembug warga didasarkan pada PerBup Kab. Cilacap No. 79 Tahun 2017. Melalui rembug warga Desa Ciporos yang di laksanakan hari selasa tanggal 23 Juni 2026 yang di hadiri oleh BPN Kabupaten Cilacap, Babinsa Desa Ciporos , Bhabinkamtibmas Desa Ciporos, Kepala desa Ciporos beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggotanya, Tokoh Masyarakat dan Ketua RT RW se Desa Ciporos di sepakati biaya tambahan untuk operasional Rp. 300.000,-
Bagikan Berita