Pada tanggal 14 April 2026, telah dilaksanakan kegiatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Ketua RT 01 RW 12 Dusun Ciraja, Bapak Didi Suhardi. Pembayaran tersebut diterima langsung oleh Ketua Pelayanan Administrasi PBB Desa Ciporos, Bapak Pujiyanto, S.T, serta disaksikan oleh anggota Desa Ciporos, Bapak Luhyanto.
Adapun total pembayaran PBB-P2 yang disetorkan sebesar Rp 3.293.061. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan desa.
Sekretaris Desa Ciporos, Bapak Pujiyanto, S.T, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh warga RT 01 RW 12 atas dedikasi dan kedisiplinannya dalam melunasi pajak tahun 2026. Diharapkan kesadaran ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Desa Ciporos.
Sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, Pemerintah Desa Ciporos juga telah menetapkan Tim Pelayanan Administrasi PBB-P2 melalui Keputusan Kepala Desa Ciporos Kabupaten Cilacap Nomor 15 Tahun 2026 tentang Susunan Keanggotaan Tim Pelayanan Administrasi PBB-P2 Desa Ciporos.
Dokumentasi kegiatan terlampir sebagai bagian dari laporan dan transparansi kepada masyarakat.



