Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa, Pemerintah Desa Ciporos, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Bertempat di Balai Desa Ciporos, kegiatan ini menjadi tonggak awal pendirian Koperasi Desa Merah Putih, sebuah wadah ekonomi berbasis gotong royong dan kekeluargaan yang bertujuan untuk memperkuat sektor usaha masyarakat.

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa, mulai dari Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, hingga perwakilan kelompok rentan dan miskin. Turut hadir juga narasumber dari Dinas Teknis dan Pendamping Lokal Desa (PLD), serta unsur Kecamatan.

Agenda utama musyawarah meliputi pembahasan materi pendirian koperasi, pemilihan pengurus dan pengawas, penetapan simpanan pokok dan wajib anggota, perencanaan jenis usaha koperasi yang sesuai potensi desa, hingga penetapan domisili kantor koperasi. Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai penggerak ekonomi desa dengan unit usaha strategis seperti gerai sembako, apotek desa, klinik, unit simpan pinjam, logistik, pergudangan (cold storage), hingga usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

Pendirian koperasi ini mengacu pada amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu, pembentukan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan ekonomi desa seperti keterbatasan modal, akses pasar, lapangan kerja, serta ketimpangan ekonomi antar wilayah.

Selain itu, koperasi ini juga akan memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dari modernisasi sistem layanan dan manajemen, serta memperkuat inklusi keuangan di pedesaan. Dengan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, koperasi ini diharapkan mampu menjadi akselerator pembangunan ekonomi, menekan peran tengkulak, memperpendek rantai pasok, dan mendorong peningkatan nilai tukar petani (NTP).

Musdesus menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan ditindaklanjuti melalui penyusunan dokumen koperasi, penyerahan berkas kepada notaris, hingga proses legalisasi koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan Musdesus ini menjadi bukti nyata komitmen Desa Ciporos dalam mendukung arah pembangunan nasional, khususnya dalam mewujudkan Asta Cita kedua (kemandirian pangan), Asta Cita ketiga (industri agro-maritim berbasis koperasi), dan Asta Cita keenam (pembangunan dari desa).

Bagikan Berita