Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Forum ini diselenggarakan oleh BPD untuk membahas hal strategis, dipimpin BPD, dan didanai APBDesa.
Berikut poin penting terkait frekuensi Musdes:
- Waktu Pelaksanaan: Minimal setahun sekali, namun bisa lebih sering sesuai kebutuhan desa.
- Tujuan: Menyepakati hal-hal strategis, seperti perencanaan pembangunan, laporan pertanggungjawaban, atau penataan desa.
- Dasar Hukum: Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015.
Musyawarah Desa Ciporos yang di laksanakan hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 , untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kepala Desa tahun 2025 , Sosialisasi APBDes Tahun Anggaran 2026 Ketetapan KPM BLT.
Proses Musyawarah Berjalan Lancar, Laporan pertanggungjawaban Kepala Desa Diterima oleh BPD dan Masyarakat , untuk BLT DD Tahun anggaran 2026 KPM di tetapkan 15 Orang, untuk Penyandang Disabilitas




